Angela Lee | Salah satu selebgram Indonesia |
"Pekerjaan rumah berikutnya adalah pengaturan pengguna digital seperti selebgram/youtubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment," kata Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Ditjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menurut Prastowo aturan pengenaan pajak terhadap transaksi di toko online ini memang sudah lama ditunggu, dan dengan terbitnya beleid ini memberikan kepastian berusaha karena adanya kesamaan antara toko konvensional dengan online.
Dirinya juga memberikan masukan agar proses administrasi pajak para toko online lebih dipermudah. Apalagi terkait dengan aturan kewajiban pemilik platform harus menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang yang nantinya akan menjadi beban tambahan.
"Maka jika biaya administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut," ungkap dia.
"Sosialisasi dan edukasi harus dioptimalkan sejak sekarang sampai April, agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan," tambah dia.
Detik_Finance
Comments
Post a Comment