Tahun 2019, UMK Kota Cirebon Naik Jadi 2 Juta Lebih

Para pencari kerja di Cirebon | Radar Cirebon
CIREBON, Blogger-Cirebon.com, Ada kabar baik, khususnya untuk para pekerja di lokasi atau wilayah Kota Cirebon, pada tahun 2019 nanti UMK Kota Cirebon akan naik, sekitar Rp 2.045.422,24 dari sebelumnya tahun 2018 Rp 1.893.383,54. Hal ini telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon.

Keputusan penetapan tersebut tentunya telah melalui pembahasan dan rapat panjang antara Depeko Kota Cirebon dengan elemen terkait lainnya. Akhirnya, pembahasan tentang usulan upah minimum tahun 2019 pun berhasil diputuskan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Kamis (1/11/2018) kemarin.

Ketua Depeko Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menjelaskan, kenaikan nominal UMK di Kota Cirebon mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, untuk menentukan UMK di suatu daerah maka harus menggunakan formula penghitungan upah minimum.

Secara umum, kata dia, bisa digambarkan dengan menambahkan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan inflasi serta produk domestik bruto. Dimana, ketika inflasi ditambahkan dengan PDB, maka akan diperoleh angka sekian persen dari UMK tahun berjalan yang kemudian akan ditambahkan sehingga UMK mengalami kenaikan.

 “Untuk rumusnya, kami gunakan formula sesuai dengan PP nomor 78. Akhirnya, kami temukan selisih prosentase yang ketika dinominalkan menjadi Rp 152.038,70,-. Dan itulah peningkatan untuk UMK tahun 2019 mendatang,” tutur Agus yang kami kutip dari Kabar Cirebon.

Setelah disepakati dalam rapat Depeko, kemudian pencatatan dalam berita acara dilaporkan kepada Walikota. Tentunya untuk kemudian melayangkan permohonan untuk ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Sehingga angka UMK yang baru akan mulai diberlakukan per Januari 2019 mendatang.


Comments