Kabar Baik, Kelahiran Bayi Sehat Kembali Ditanggung BPJS Kesehatan

Kantor BPJS Kesehatan | Antara Foto
JAKARTA, Blogger-Cirebon.com, Ada kabar baik, khususnya untuk ibu-ibu hamil, bahwa biaya kelahiran untuk bayi sehat akan kembali ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini ditandai pasca  putusan Mahkamah Agung (MA) untuk tiga layanan kesehatan yaitu katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Sementara itu, hingga saat ini, BPJS Kesehatan tidak akan mengajukan banding atas putusan MA tersebut dan tetap memberikan manfaat layanan jaminan sosial untuk ketiga layanan kesehatan tersebut.

Direktur BPJS Kesehatan sendiri, Fahmi Idris menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait mengenai keputusan pemberian kembali layanan jaminan sosial untuk ketiga layanan kesehatan tersebut.

"Kita tidak pernah mengurangi, apalagi menghilangkan, dan itu pun merupakan hasil keputusan rakor tingkat menteri. Jadi bukan BPJS yang punya inisiatif sendiri," ujar Idris saat dikutip dari laman Republika.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan syarat untuk penyakit katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Pada penyakit katarak, BPJS Kesehatan hanya memberikan jaminan layanan kesehatan bagi pasien dengan visus di bawah 6/18. Sedangkan untuk bayi baru lahir sehat, BPJS menjamin bayi sakit yang sebelumnya sudah didaftarkan.

Sementara itu, untuk pasien rehabilitasi medik, BPJS hanya menanggung biaya perawatan paling banyak dua kali dalam sepekan.

 Terkait pembatasan pembiayaan jaminan tersebut, Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan gugatan atas tiga peraturan yaitu Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, dan Nomor 5 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya gugatan dikabulkan.


Comments